ข้ามไปที่เนื้อหาหลัก

Masalah narkoba di thailand dan indonesia

 Masalah Narkoba di Thailand dan Indonesia
Latar belakang Narkoba di Thailand dan Indonesia
            Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
        Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:  Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”
     Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
    Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”  Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
     Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam – Macam Narkoba
1.      Morfin
2.      Codeina
3.      Heroin (putaw)
4.      Methadon
5.      Demerol
6.      Candu
Pihak terlibat narkoba di Thailand dan Indonesia
           Masalah narkoba itu ada hampir diseluruh dunia tapi disini saya mengambil Khusus Negara Thailand dan Negara indonesia. Masalah narkoba itu zaman sekarang sangat  menjadi kebiasa pada orang usia remaja,pelajar,masyarakat,bahkan siswa anak SD zaman sekarang juga bisa mencoba. Yang saya tahu itu di Negara saya sendiri (Thailand). Sedangkan sudah mereka tau bahwa narkoba itu sangat bahaya tetapi mereka tetap ingin mencoba. Walau mereka tahu  disetiap Negara itu pasti ada aturan-aturan mereka tidak takut bahkan mereka makin ingin mencoba. Dan ada juga pengalaman saya  pernah lihat di Negara saya sendiri (Thailand). Dia itu adalah seorang satu Daerah dengan saya. Lalu dia juga adalah salah satu  orang yang luar biasa dengan mencoba narkoba dan sudah beberapa kali dia masuk penjara tapi setelah dia keluar dari penjara dia tetap main-mainan yang di larang oleh pemerintah. Makanya saya sebut dia adalah seorang yang  hebat dalam pemain narkoba. Dan masih banyak orang lain lagi di Negara saya sendiri (Thailand) suka dan ingin mencoba barang-barang tersebut. Sampai beberapa bulan yang lalu saya dapat berita baru yaitu sekarang tidak Cuma anak remaja yang ingin mencoba tetapi anak SD juga. Dan tidak hanya lelaki yang ingin mencoba tetapi ada perempuan juga. Disitulah saya rasa masalah ini sangat besar dan paling bahaya didunia. Ini disebabkan oleh beberapa factor yakni : adanya perdangan narotika secara bebas melalui bandar bandar. Adanya pengaruh dari lingkungan sekitar atau teman. Berada pada lingkungan yang buruk dan tidak bagus yang didalam lingkungan itu terdapat orang orang pengguna dan Bandar serta masyarakat yang berpendidikan rendah. Adanya uang yang cukup untuk membali barang tersebut. Adanya mind set bahwa narkoba itu keren dan apabila tidak menggunakannya dianggap sebagai seseorang yang ketinggalan zaman. Adanya persepsi bahwa narkoba dapat menghilanggan stress dan pusing kepala. Ini adalah suatu masalah sosial yang tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada penanganan secara maksimal demi menyelesaikan masalah ini.
Pemecahan masalah narkoba di Thailand dan Indonesia
            Solusi yang harus dilakukan untuk menyikapi permasalah tersebut yaitu dengan
 pengawas dari orang tua lebih dahulu. Mungkin mereka yang ingin mencoba segala narkoba itu
karena mereka kurang perhatian dari keluarga atau orang tua.  Jadi kalau kita ingin menyelesaikan
masalah tersebut terlebih dahulu kita harus liat lingkungannya. Lingkungan keluarganya baik atau
buruk, Dan seperti apa orang tuanya masih bersama atau sudah bercerai. Karena biasanya orang 
yang melakukan narkoba itu kebanyakkan membutuhkan perhatian dari orang tua atau karena
orang tua berpisah jadi timbulah masalahnya sampai melakukan hal yang tersebut. Setiap orang
yang mengedar dan memakai narkoba khusus di Negara Indonesia seharusnya aparat menindak
tegas dihukum penjara,hukum kurungan dan rehabilitas. Tujuan politik hukum di Indonesia
merupakan garis kebijakan umum,dari sisi tujuan hukum pandapat, john Collons sebagai man
dikutip oleh Ade maman Suherman pada buku Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,(2001:24)
menyebutkan bahwa tujuan hukum meliputi
 1. Untuk menegakkan moral
 2. Untuk merefleksi kebiasaan
 3. Untuk kesejahteraan masyarakat
4. Untuk melayani kekuasaan
        Setahun yang lalu di Indonesia gembong narkoba dihukum mati begitu juga dengan pengider
dari luar negeri memasuk di Indonesia.
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada2
-        Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak bai
-        Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan
dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.
1.      Pasal 12 ayat 2 KUHP, lamanya hukuman penjara adalah sekurang-kurang (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun, maksimum 15 tahun di lampaui dalam hal gabungan tindak tindak pidana, recidive, atau dalam hal berlakunya pasal 52 KUHP 9ayat 3 dari pasal 12) 
     Pasal 18 ayat 1 KUHP, lamanya hukuman kurungan(hectenis) adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun,dengan kemungkinan maksimum ini dinaikan menjadi satu tahun empat bulan dengan aturan-aturan yang sama (pasal 18 ayat2)
2.   Menurut pasal19 ayat2 KUHP, kepada seorang hukumam kurungan diberi pekerjaan lebih ringan.
3.      Pasal 21 KUHP, hukumam kurungan harus dijalani dalam daerah provinsi(Gewest) tempat si terhukum berdiam
4.       Pasal 21 KUHP, orang hukuman kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri menurut peraturan yang akan ditetapkan  undang-undang. Peraturan ini termuat dalam peraturan tentang rumah rumah penjara (Gestiche-Reglement) pasal 93 yang,antara lain, memperbolehkan orang hukuman kurungan menerima makanan dan tempat tidur dari rumah
     Rehabilitasi berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang
diterapkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan
kepengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam pasal 77.
Disini saya ada beberapa cara untuk menghindari narkoba
1.       Selektif dalam Pergaulan
     Bergaullah dengan teman-teman yang memiliki perilaku positif. Jika dia banyak bergaul
dengan teman-teman yang memiliki perilaku positif maka akan mudah terbawa untuk berfikir dan
bersikap positif pula. Sebaliknya, jika dia bergaul dengan teman-teman yang berperilaku negatif
maka dia akan mudah terbawa untuk berpikir dan berperilaku negatif.
2.      Hindari Keluyuran Malam
    Menghindari keluyuran malam adalah salah satu cara untuk menjauhi narkoba. Remaja yang
terbiasa keluyuran malam sangat mudah tergoda untuk melakukan kebiasaan buruk karena
mereka merasa memiliki waktu bebas tanpa ada yang mengawasi. Hal ini menyebabkan
mereka berani mencoba hal-hal ekstrim seperti minum alkohol, berjudi, menggunakan narkoba,
dan lain sebagainya
3.       Jangan Melawan Nasehat Orangtua
         Pada dasarnya setiap orangtua menghendaki anaknya menjadi anak yang memiliki akhlak mulia Dengarkan dan patuhi nasehat orangtua. Saat anda terbiasa melawan nasehat orangtua, anda akan cenderung memiliki rasa percaya diri untuk melakukan hal-hal yang tidak baik. Hal ini memudahkan anda terbujuk untuk melakukan tindakan yang melanggar norma termasuk menggunakan narkoba.
4.      Miliki Hobby dan Aktivitas Positif
         Isilah masa remaja yang penuh antusiasme dengan menyalurkan hobby yang positif misalnya dengan olahraga, melukis, menulis, dan lain sebagainya. Hal ini selain meningkatkan keterampilan, juga membatasi lingkungan pergaulan pada orang-orang yang memiliki ide dan kreasi yang positif pula. Orang yang tidak memiliki kesibukan lebih mudah untuk diajak melakukan hal-hal yang negatif termasuk menggunakan narkoba
5.      Jangan Takut Kehilangan Teman
         Remaja seringkali berani melakukan hal ekstrim karena diajak oleh teman. Jangan
menyalahkan orang lain saat kamu berbuat salah. Jangan takut kehilangan teman jika ia
cenderung mengajak kamu untuk melakukan hal tak terpuji termasuk menyalahgunakan narkoba
6.      Selesaikan Masalah Diri Sendiri
           Setiap orang pasti pernah memiliki masalah dalam hidupnya. Selesaikan masalah kamu agar kamu dapat menjalani hidup dengan lebih tegar. Sekali kamu lari dari masalah, kamu akan selalu menghindar dari masalah dengan cara yang buruk, salah satunya adalah dengan penyalahgunaan narkoba.
7.      Bentengi Diri dengan Agama
          Bentengi diri kamu dengan agama agar terhindar dari perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri atau orang lain. Mendekatkan diri dengan Tuhan yang Maha Kuasa akan menjauhkan seseorang dari perbuatan terlarang dan merugikan diri sendiri atau orang lain. Penyalahgunaan narkoba umumnya dilakukan oleh remaja yang tidak memiliki ketaatan dalam beragama.
8.      Ingat Masa Depan
       Menyalahgunakan narkoba dapat menghancurkan masa depan. Orang yang kecanduan narkoba tidak dapat berpikir sehingga tidak dapat berbuat apa-apa. Hal ini akan menghancurkan masa depan. Orang yang kecanduan narkoba cenderung memiliki perilaku kriminal karena ia tidak mungkin dapat belajar, bersekolah, atau bekerja
9.      Jangan Mencoba
           Kesalahan terbesar semua remaja pengguna narkoba adalah mereka pernah mencoba. Sekali kamu mencoba, kamu telah menjadi pengguna dan akan kecanduan. kamu tidak akan pernah menjadi pecandu narkoba jika kamu tidak pernah mencoba. Oleh karena itu jangan pernah mencoba menggunakan narkoba
10.  Jadilah Anak Berbakti pada Orangtua
           Jadilah anak yang berbakti pada orangtua dengan memenuhi harapannya. Setiap orangtua ingin anaknya sukses dalam hidupnya dan memiliki ahklak yang terpuji. Memiliki perilaku buruk seperti menyalahgunakan narkoba hanya akan membuat orangtua kecewa dan malu.11.   Nikmati Kebersamaan dalam Keluarga. Pengguna narkoba seringkali adalah remaja yang tidak betah di rumah sehingga mereka lebih suka berada di luar rumah tanpa tujuan sampai akhirnya terlibat dalam pergaulan yang salah. Temukan dan lakukan banyak hal yang positif di rumah yang dapat membuat anda banyak menghabiskan waktu luang di rumah dan bukan di jalanan.
12.  Fokus pada Hal-Hal Positif
         Banyak hal-hal positif yang dapat menyibukkan kamu dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Lakukan hal-hal positif yang dapat mendukung cita-cita kamu membuat bangga orangtua, meningkatkan kebugaran, meningkatkan keterampilan, dan lain sebagainya. Hindari membuang waktu dengan nongkrong, begadang, keluyuran, atau aktivitas tanpa tujuan lainnya.
        Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam narkoba dan yang paling berperan penting. Disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam narkoba dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian. Dan yang saya mengetahui lagi yaitu kebanyakkan orang yang melakukan narkoba itu tidak suka orang yang melarang dia dengan suara keras. Jadi kalau kita adalah salah satu orang yang ingin melarang orang yang mengguna narkoba. Kita sebagai orang pendidik harus melarang dia dengan suara yang lembut tapi banyak manfaatnya supaya diri dia memikir dan sadar bahwa melakukan narkoba itu tidak baik dan tidak ada manfaatnya tetapi semakin tambah kederitaan pada diri sendiri dan kepada orang lain yang lebih utama itu adalah orang tuanya dan masyarakat. Dan saya pernah baca buku psikologi juga biasanya orang yang melakukan narkoba itu kebanyak orang itu banyak masalah. Tidak bisa menyelesai masalah dan tanpa semangat dari siapa pun karena tidak ada orang yang mau bergaul sama dia. Tapi kalau yang mau bergaui itu biasanya cuma mereka mereka saja yang melaku narkoba. Disinilah yang saya ingin menyampaikan yaitu kalau satu hari nanti kita menjadi seorang pendidik atau seorang berilmu tentang narkoba. Jangan kita lupa bermotivasi kepada dia dan bisa juga kita bercerita tentang kehidupan atau pengalaman yang baik tentang kita kepada dia supaya dia menyadar diri dan ingin berubah diri biar menjadi lebih baik,dan tidak ingin mengulangi hal seperti ini lagi.

Daftar pustaka
Al-Mighwar Muhammad:(1016).Psikologi  Remaja.Bandung
Prodjodikoro Wirjono:(2014).Asas-asas hukum pidana di Indonesia.Bandung
Sutarto:(2010).Rekonstuksi system hukum pabean Indonesia.Jakarta
Djamali Abdoe:(2003).Pengantar hukum Indonesia.Jakarta
Karya anda:Kuhap kitab undang-undang hukum acara pidana.surabaya

Rahardjo satjipto:(1986).Ilmu hokum.Bangdung

ความคิดเห็น

โพสต์ยอดนิยมจากบล็อกนี้

Pendidikan kurikulum dinegeri thailand

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Pendidikan yang ada di negara Thailand kurang begitu berhasil, walaupun berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat memajukan bidang pendidikannya. Ketidakberhasilan ini dapat dilihat dari  fakta  hanya  36% anak umur 7 tahun ke atas yang dapat mengikuti program pendidikan umum.  Sistem pendidikan di Thailand terpengaruh oleh budaya barat, s ebelum masuknya pengaruh barat proses pendidikan luar sekolah di Thailand banyak berlangsung di kuil-kuil Budha, dimana para pendeta mengajarkan menulis, membaca, berhitung dan berpikir secara Budhis kepada murid-muridnya, serta diajarkan berbagai keterampilan, latihan magang kerja dan seni bela diri. Selain itu, dalam keluarga anak juga mendapatkan pendidikan berupa pemberian pengalaman hidup sesuai adat dan kebudayaan serta pendidikan untuk menjadi istri atau ibu yang baik bagi anak perempuan. Pada tahun 1870, di...