Masalah Narkoba di Thailand dan Indonesia
Latar belakang Narkoba di Thailand dan Indonesia
Narkoba
merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya).
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari: Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan” Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam – Macam Narkoba
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari: Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan” Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam – Macam Narkoba
1.
Morfin
2. Codeina
3. Heroin (putaw)
4. Methadon
5. Demerol
6. Candu
Pihak terlibat narkoba di Thailand dan Indonesia
Masalah narkoba itu ada hampir diseluruh dunia tapi disini saya mengambil Khusus Negara Thailand dan Negara indonesia. Masalah narkoba itu zaman sekarang sangat menjadi kebiasa pada orang usia remaja,pelajar,masyarakat,bahkan siswa anak SD zaman sekarang juga bisa mencoba. Yang saya tahu itu di Negara saya sendiri (Thailand). Sedangkan sudah mereka tau bahwa narkoba itu sangat bahaya tetapi mereka tetap ingin mencoba. Walau mereka tahu disetiap Negara itu pasti ada aturan-aturan mereka tidak takut bahkan mereka makin ingin mencoba. Dan ada juga pengalaman saya pernah lihat di Negara saya sendiri (Thailand). Dia itu adalah seorang satu Daerah dengan saya. Lalu dia juga adalah salah satu orang yang luar biasa dengan mencoba narkoba dan sudah beberapa kali dia masuk penjara tapi setelah dia keluar dari penjara dia tetap main-mainan yang di larang oleh pemerintah. Makanya saya sebut dia adalah seorang yang hebat dalam pemain narkoba. Dan masih banyak orang lain lagi di Negara saya sendiri (Thailand) suka dan ingin mencoba barang-barang tersebut. Sampai beberapa bulan yang lalu saya dapat berita baru yaitu sekarang tidak Cuma anak remaja yang ingin mencoba tetapi anak SD juga. Dan tidak hanya lelaki yang ingin mencoba tetapi ada perempuan juga. Disitulah saya rasa masalah ini sangat besar dan paling bahaya didunia. Ini disebabkan oleh beberapa factor yakni : adanya perdangan narotika secara bebas melalui bandar bandar. Adanya pengaruh dari lingkungan sekitar atau teman. Berada pada lingkungan yang buruk dan tidak bagus yang didalam lingkungan itu terdapat orang orang pengguna dan Bandar serta masyarakat yang berpendidikan rendah. Adanya uang yang cukup untuk membali barang tersebut. Adanya mind set bahwa narkoba itu keren dan apabila tidak menggunakannya dianggap sebagai seseorang yang ketinggalan zaman. Adanya persepsi bahwa narkoba dapat menghilanggan stress dan pusing kepala. Ini adalah suatu masalah sosial yang tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada penanganan secara maksimal demi menyelesaikan masalah ini.
Pemecahan masalah narkoba di Thailand dan Indonesia
Solusi yang harus dilakukan untuk menyikapi permasalah tersebut yaitu dengan
pengawas dari orang tua lebih dahulu. Mungkin mereka yang ingin mencoba segala narkoba itu
karena mereka kurang perhatian dari keluarga atau orang tua. Jadi kalau kita ingin menyelesaikan
masalah tersebut terlebih dahulu kita harus liat lingkungannya. Lingkungan keluarganya baik atau
buruk, Dan seperti apa orang tuanya masih bersama atau sudah bercerai. Karena biasanya orang
yang melakukan narkoba itu kebanyakkan membutuhkan perhatian dari orang tua atau karena
orang tua berpisah jadi timbulah masalahnya sampai melakukan hal yang tersebut. Setiap orang
yang mengedar dan memakai narkoba khusus di Negara Indonesia seharusnya aparat menindak
tegas dihukum penjara,hukum kurungan dan rehabilitas. Tujuan politik hukum di Indonesia
merupakan garis kebijakan umum,dari sisi tujuan hukum pandapat, john Collons sebagai man
dikutip oleh Ade maman Suherman pada buku Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,(2001:24)
menyebutkan bahwa tujuan hukum meliputi
1. Untuk menegakkan moral
2. Untuk merefleksi kebiasaan
3. Untuk kesejahteraan masyarakat
4. Untuk melayani kekuasaan
Setahun yang lalu di Indonesia gembong narkoba dihukum mati begitu juga dengan pengider
dari luar negeri memasuk di Indonesia.
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada2
- Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak bai
- Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan
dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.
1. Pasal 12 ayat 2 KUHP, lamanya hukuman penjara adalah sekurang-kurang (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun, maksimum 15 tahun di lampaui dalam hal gabungan tindak tindak pidana, recidive, atau dalam hal berlakunya pasal 52 KUHP 9ayat 3 dari pasal 12)
Pasal 18 ayat 1 KUHP, lamanya hukuman kurungan(hectenis) adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun,dengan kemungkinan maksimum ini dinaikan menjadi satu tahun empat bulan dengan aturan-aturan yang sama (pasal 18 ayat2)
2. Menurut pasal19 ayat2 KUHP, kepada seorang hukumam kurungan diberi pekerjaan lebih ringan.
3. Pasal 21 KUHP, hukumam kurungan harus dijalani dalam daerah provinsi(Gewest) tempat si terhukum berdiam
4. Pasal 21 KUHP, orang hukuman kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri menurut peraturan yang akan ditetapkan undang-undang. Peraturan ini termuat dalam peraturan tentang rumah rumah penjara (Gestiche-Reglement) pasal 93 yang,antara lain, memperbolehkan orang hukuman kurungan menerima makanan dan tempat tidur dari rumah
Rehabilitasi berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang
diterapkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan
kepengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam pasal 77.
Disini saya ada beberapa cara untuk menghindari narkoba
1. Selektif dalam Pergaulan
2. Codeina
3. Heroin (putaw)
4. Methadon
5. Demerol
6. Candu
Pihak terlibat narkoba di Thailand dan Indonesia
Masalah narkoba itu ada hampir diseluruh dunia tapi disini saya mengambil Khusus Negara Thailand dan Negara indonesia. Masalah narkoba itu zaman sekarang sangat menjadi kebiasa pada orang usia remaja,pelajar,masyarakat,bahkan siswa anak SD zaman sekarang juga bisa mencoba. Yang saya tahu itu di Negara saya sendiri (Thailand). Sedangkan sudah mereka tau bahwa narkoba itu sangat bahaya tetapi mereka tetap ingin mencoba. Walau mereka tahu disetiap Negara itu pasti ada aturan-aturan mereka tidak takut bahkan mereka makin ingin mencoba. Dan ada juga pengalaman saya pernah lihat di Negara saya sendiri (Thailand). Dia itu adalah seorang satu Daerah dengan saya. Lalu dia juga adalah salah satu orang yang luar biasa dengan mencoba narkoba dan sudah beberapa kali dia masuk penjara tapi setelah dia keluar dari penjara dia tetap main-mainan yang di larang oleh pemerintah. Makanya saya sebut dia adalah seorang yang hebat dalam pemain narkoba. Dan masih banyak orang lain lagi di Negara saya sendiri (Thailand) suka dan ingin mencoba barang-barang tersebut. Sampai beberapa bulan yang lalu saya dapat berita baru yaitu sekarang tidak Cuma anak remaja yang ingin mencoba tetapi anak SD juga. Dan tidak hanya lelaki yang ingin mencoba tetapi ada perempuan juga. Disitulah saya rasa masalah ini sangat besar dan paling bahaya didunia. Ini disebabkan oleh beberapa factor yakni : adanya perdangan narotika secara bebas melalui bandar bandar. Adanya pengaruh dari lingkungan sekitar atau teman. Berada pada lingkungan yang buruk dan tidak bagus yang didalam lingkungan itu terdapat orang orang pengguna dan Bandar serta masyarakat yang berpendidikan rendah. Adanya uang yang cukup untuk membali barang tersebut. Adanya mind set bahwa narkoba itu keren dan apabila tidak menggunakannya dianggap sebagai seseorang yang ketinggalan zaman. Adanya persepsi bahwa narkoba dapat menghilanggan stress dan pusing kepala. Ini adalah suatu masalah sosial yang tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada penanganan secara maksimal demi menyelesaikan masalah ini.
Pemecahan masalah narkoba di Thailand dan Indonesia
Solusi yang harus dilakukan untuk menyikapi permasalah tersebut yaitu dengan
pengawas dari orang tua lebih dahulu. Mungkin mereka yang ingin mencoba segala narkoba itu
karena mereka kurang perhatian dari keluarga atau orang tua. Jadi kalau kita ingin menyelesaikan
masalah tersebut terlebih dahulu kita harus liat lingkungannya. Lingkungan keluarganya baik atau
buruk, Dan seperti apa orang tuanya masih bersama atau sudah bercerai. Karena biasanya orang
yang melakukan narkoba itu kebanyakkan membutuhkan perhatian dari orang tua atau karena
orang tua berpisah jadi timbulah masalahnya sampai melakukan hal yang tersebut. Setiap orang
yang mengedar dan memakai narkoba khusus di Negara Indonesia seharusnya aparat menindak
tegas dihukum penjara,hukum kurungan dan rehabilitas. Tujuan politik hukum di Indonesia
merupakan garis kebijakan umum,dari sisi tujuan hukum pandapat, john Collons sebagai man
dikutip oleh Ade maman Suherman pada buku Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,(2001:24)
menyebutkan bahwa tujuan hukum meliputi
1. Untuk menegakkan moral
2. Untuk merefleksi kebiasaan
3. Untuk kesejahteraan masyarakat
4. Untuk melayani kekuasaan
Setahun yang lalu di Indonesia gembong narkoba dihukum mati begitu juga dengan pengider
dari luar negeri memasuk di Indonesia.
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada2
- Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak bai
- Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan
dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.
1. Pasal 12 ayat 2 KUHP, lamanya hukuman penjara adalah sekurang-kurang (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun, maksimum 15 tahun di lampaui dalam hal gabungan tindak tindak pidana, recidive, atau dalam hal berlakunya pasal 52 KUHP 9ayat 3 dari pasal 12)
Pasal 18 ayat 1 KUHP, lamanya hukuman kurungan(hectenis) adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun,dengan kemungkinan maksimum ini dinaikan menjadi satu tahun empat bulan dengan aturan-aturan yang sama (pasal 18 ayat2)
2. Menurut pasal19 ayat2 KUHP, kepada seorang hukumam kurungan diberi pekerjaan lebih ringan.
3. Pasal 21 KUHP, hukumam kurungan harus dijalani dalam daerah provinsi(Gewest) tempat si terhukum berdiam
4. Pasal 21 KUHP, orang hukuman kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri menurut peraturan yang akan ditetapkan undang-undang. Peraturan ini termuat dalam peraturan tentang rumah rumah penjara (Gestiche-Reglement) pasal 93 yang,antara lain, memperbolehkan orang hukuman kurungan menerima makanan dan tempat tidur dari rumah
Rehabilitasi berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang
diterapkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan
kepengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam pasal 77.
Disini saya ada beberapa cara untuk menghindari narkoba
1. Selektif dalam Pergaulan
Bergaullah
dengan teman-teman yang memiliki perilaku positif. Jika dia banyak bergaul
dengan teman-teman yang memiliki perilaku positif maka akan mudah terbawa untuk
berfikir dan
bersikap positif pula. Sebaliknya, jika dia bergaul dengan
teman-teman yang berperilaku negatif
maka dia akan mudah terbawa untuk berpikir
dan berperilaku negatif.
2.
Hindari Keluyuran Malam
Menghindari keluyuran malam adalah
salah satu cara untuk menjauhi narkoba. Remaja yang
terbiasa keluyuran malam
sangat mudah tergoda untuk melakukan kebiasaan buruk karena
mereka merasa
memiliki waktu bebas tanpa ada yang mengawasi. Hal ini menyebabkan
mereka
berani mencoba hal-hal ekstrim seperti minum alkohol, berjudi, menggunakan
narkoba,
dan lain sebagainya
3.
Jangan
Melawan Nasehat Orangtua
Pada dasarnya setiap orangtua
menghendaki anaknya menjadi anak yang memiliki akhlak mulia Dengarkan dan
patuhi nasehat orangtua. Saat anda terbiasa melawan nasehat orangtua, anda akan
cenderung memiliki rasa percaya diri untuk melakukan hal-hal yang tidak baik.
Hal ini memudahkan anda terbujuk untuk melakukan tindakan yang melanggar norma
termasuk menggunakan narkoba.
4.
Miliki Hobby dan Aktivitas Positif
Isilah masa remaja yang penuh
antusiasme dengan menyalurkan hobby yang positif misalnya dengan olahraga,
melukis, menulis, dan lain sebagainya. Hal ini selain meningkatkan keterampilan,
juga membatasi lingkungan pergaulan pada orang-orang yang memiliki ide dan
kreasi yang positif pula. Orang yang tidak memiliki kesibukan lebih mudah untuk
diajak melakukan hal-hal yang negatif termasuk menggunakan narkoba
5.
Jangan Takut Kehilangan Teman
Remaja seringkali berani melakukan
hal ekstrim karena diajak oleh teman. Jangan
menyalahkan orang lain saat kamu berbuat
salah. Jangan takut kehilangan teman jika ia
cenderung mengajak kamu untuk
melakukan hal tak terpuji termasuk menyalahgunakan narkoba
6.
Selesaikan Masalah Diri Sendiri
Setiap orang pasti pernah memiliki
masalah dalam hidupnya. Selesaikan masalah kamu agar kamu dapat menjalani hidup
dengan lebih tegar. Sekali kamu lari dari masalah, kamu akan selalu menghindar
dari masalah dengan cara yang buruk, salah satunya adalah dengan penyalahgunaan
narkoba.
7.
Bentengi Diri dengan Agama
Bentengi diri kamu dengan agama agar
terhindar dari perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri atau orang lain.
Mendekatkan diri dengan Tuhan yang Maha Kuasa akan menjauhkan seseorang dari
perbuatan terlarang dan merugikan diri sendiri atau orang lain. Penyalahgunaan
narkoba umumnya dilakukan oleh remaja yang tidak memiliki ketaatan dalam
beragama.
8.
Ingat Masa Depan
Menyalahgunakan narkoba dapat
menghancurkan masa depan. Orang yang kecanduan narkoba tidak dapat berpikir
sehingga tidak dapat berbuat apa-apa. Hal ini akan menghancurkan masa depan.
Orang yang kecanduan narkoba cenderung memiliki perilaku kriminal karena ia
tidak mungkin dapat belajar, bersekolah, atau bekerja
9.
Jangan Mencoba
Kesalahan terbesar semua remaja
pengguna narkoba adalah mereka pernah mencoba. Sekali kamu mencoba, kamu telah
menjadi pengguna dan akan kecanduan. kamu tidak akan pernah menjadi pecandu
narkoba jika kamu tidak pernah mencoba. Oleh karena itu jangan pernah mencoba
menggunakan narkoba
10.
Jadilah Anak Berbakti pada Orangtua
Jadilah anak yang berbakti pada
orangtua dengan memenuhi harapannya. Setiap orangtua ingin anaknya sukses dalam
hidupnya dan memiliki ahklak yang terpuji. Memiliki perilaku buruk seperti
menyalahgunakan narkoba hanya akan membuat orangtua kecewa dan malu.11.
Nikmati
Kebersamaan dalam Keluarga. Pengguna narkoba seringkali adalah remaja yang
tidak betah di rumah sehingga mereka lebih suka berada di luar rumah tanpa tujuan
sampai akhirnya terlibat dalam pergaulan yang salah. Temukan dan lakukan banyak
hal yang positif di rumah yang dapat membuat anda banyak menghabiskan waktu
luang di rumah dan bukan di jalanan.
12.
Fokus pada Hal-Hal Positif
Banyak hal-hal positif yang dapat
menyibukkan kamu dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Lakukan hal-hal positif yang dapat mendukung cita-cita kamu membuat bangga
orangtua, meningkatkan kebugaran, meningkatkan keterampilan, dan lain
sebagainya. Hindari membuang waktu dengan nongkrong, begadang, keluyuran, atau
aktivitas tanpa tujuan lainnya.
Sebaiknya kalangan remaja sekarang
harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam narkoba dan
yang paling berperan penting. Disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak
peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan
terjerumus kedalam narkoba dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya,
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian. Dan yang saya mengetahui lagi yaitu
kebanyakkan orang yang melakukan narkoba itu tidak suka orang yang melarang dia
dengan suara keras. Jadi kalau kita adalah salah satu orang yang ingin melarang
orang yang mengguna narkoba. Kita sebagai orang pendidik harus melarang dia
dengan suara yang lembut tapi banyak manfaatnya supaya diri dia memikir dan
sadar bahwa melakukan narkoba itu tidak baik dan tidak ada manfaatnya tetapi
semakin tambah kederitaan pada diri sendiri dan kepada orang lain yang lebih
utama itu adalah orang tuanya dan masyarakat. Dan saya pernah baca buku
psikologi juga biasanya orang yang melakukan narkoba itu kebanyak orang itu
banyak masalah. Tidak bisa menyelesai masalah dan tanpa semangat dari siapa pun
karena tidak ada orang yang mau bergaul sama dia. Tapi kalau yang mau bergaui
itu biasanya cuma mereka mereka saja yang melaku narkoba. Disinilah yang saya
ingin menyampaikan yaitu kalau satu hari nanti kita menjadi seorang pendidik
atau seorang berilmu tentang narkoba. Jangan kita lupa bermotivasi kepada dia
dan bisa juga kita bercerita tentang kehidupan atau pengalaman yang baik
tentang kita kepada dia supaya dia menyadar diri dan ingin berubah diri biar
menjadi lebih baik,dan tidak ingin mengulangi hal seperti ini lagi.
Daftar pustaka
Al-Mighwar Muhammad:(1016).Psikologi Remaja.Bandung
Prodjodikoro Wirjono:(2014).Asas-asas hukum
pidana di Indonesia.Bandung
Sutarto:(2010).Rekonstuksi system hukum pabean
Indonesia.Jakarta
Djamali Abdoe:(2003).Pengantar hukum Indonesia.Jakarta
Karya anda:Kuhap kitab undang-undang hukum
acara pidana.surabaya
Rahardjo satjipto:(1986).Ilmu hokum.Bangdung
ความคิดเห็น
แสดงความคิดเห็น